Apalagi, lanjut Zainal, dalam peraturan KPU secara umum juga sudah dijelaskan, tidak ada yang bersifat rahasia dalam pelaksanaan proses seleksi nanti. “Kami tegaskan, proses seleksi akan berjalan terbuka. Siapapun calonnya, silakan bersaing sehat karena tujuan utama adalah untuk mewujudkan demokrasi,” tegas Zainal.
Untuk diketahui, setelah melalui proses panjang, akhirnya KPU Provinsi Bengkulu melalui rapat pleno belum lama ini telah menetapkan 5 nama anggota Timsel perekrutan komisioner KPU untuk RL.
Diantaranya, Zainal Arifin SH MH, Syaiful Anwar, S.Si, MM, Mabrursyah, MHI, Dr. H. Lukman Aksa dan Reni Mardiani, SH. Dari kelima nama tersebut, mayoritas berlatarbelakang dari akademisi. Disinggung soal tahapan penjaringan anggota KPU RL, Zainal mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi Bengkulu.
“Kami memang belum melakukan tahapan penjaringan karena belum ada instruksi. Namun sewaktu-waktu instruksi tersebut turun, kami dalam tim sudah siap untuk menjalankan langkah-langkah sesuai peraturan yang telah ditetapkan nantinya,” ujarnya. (999)