Forum Kandidat Menggugat Desak Tunda Pleno KPU

Senin 24-09-2012,12:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah pasangan kandidat Leni-Sudoto menyampaikan somasi gugatan ke KPU dan Panwaslu Kota, kali ini giliran Forum Kandidat Menggugat yang beranggotakan 8 kandidat yang kalah pada putaran pertama (19/9) lalu (Selain nomor urut 2, 1 dan 7). Mereka mengancam akan mengepung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu saat pleno rekapitulasi suara yang direncanakan Rabu (26/9) mendatang di Rafles City Hotels. Ini disampaikan koordinator Forum Kandidat Menggugat yang juga sebagai Wakil Calon Walikota nomor urut 3, Tarmizi Gumay SH MH saat mendatangi sekretariat Panwaslu kota Bengkulu, kemarin. Ancaman akan mengepung KPU agar membatalkan pelaksaan Pleno ini disampaikan karena Sabtu malam (22/9), Forum Kandidat Menggugat ini telah memasukkan sedikitnya ada 8 laporan pelanggaran yang dilakukan kandidat nomor urut 1 dan 7. Selain itu juga ada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU berupa pemindahan kotak suara dari TPS ke PPK. Untuk itu, Forum Kandidat Menggugat ini meminta agar KPU menunda pelaksanaan pleno hingga berbagai pelanggaran tersebut diselesaikan. \"Kami forum kandidat menggugat ini sudah membuat laporan tentang berbagai pelanggaran Pilwakot. Jangan sampai laporan ini tidak ditindaklanjuti, makanya kami mendatangi Panwaslu ini,\" kata Tarmizi Gumay saat mendatangi Panwaslu, kemarin yang diikuti puluhannya tim pemenangan 8 kandidat yang menggugat tersebut. Tarmizi menegaskan pihaknya bukan kecewa tidak masuk ke putaran kedua, melainkan ingin menegakkan hukum seadil-seadilnya. Karena menurutnya pasangan nomor 1 dan 7 telah melakukan berbagai pelanggaran berat seperti pelanggaran kampanye, money politik, pemilih eksodus, pembukaan gembok kotak surat suara. Atas pelangaran tersebut, pihaknya menilai bahwa pasangan nomor 1 dan 7 layak untuk didiskualifikasi dari pencalonan Walikota dan Wakil Walikota. \"Tanggal 26 September kami mendapat undangan bahwa KPU akan menggelar pleno. Pada saat itu kami akan mengepung KPU jika tidak mengindahkan laporan keberatan dari kami dan tetap melakukan pleno penetapan. Sampai saat ini  jumlah peserta yang sudah mendaftar hampir 5 ribu orang,\" tegasnya. Selain akan mengepung KPU agar membatalkan pleno, Tarmizi juga memastikan bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). \"Kami minta laporan ini ditindaklanjuti dalam waktu dekat sebelum KPU menggelar pleno. Jika tidak ditindaklanjuti, kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya, karena kita tahu fungsi dan tugas Panwaslu itu apa,\" sampainya. Bila Panwas tak bergerak, artinya tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Tentunya kondisi ini akan dilaporkan ke Bawaslu. \"Sore ini saya akan ke Bawaslu dalam rangka menembuskan laporan ini dan saya akan buat kronologis kejadian di Bawaslu,\" ucapnya. Pantauan BE, puluhan masa tersebut setiba di Panwaslu langsung diterima  Ketua Panwaslu, Drs Taufik Mantan MSi. Dialog dilakukan di Sekretariat Panwaslu. Dalam kesempatan itu, Taufik menjelaskan terkait beberapa pelanggaran yang pelakunya tidak ditahan karena Panwas tidak memiliki kewengan untuk menahan. Selain itu, Taufik juga beralasan Panwaslu tidak memiliki penjara tempat menahan oknum yang membuat pelanggaran tersebut. \"Kami tidak berwenang dan tidak memiliki fasilitas untuk menjahan pelaku pelanggaran,\" ucapnya. Mengenai permintaan Forum Kandidat Menggugat, Taufik mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat ke KPU untuk mempertanyakan dasar KPU memindahkan kotak surat suara dari TPS ke PPK tanpa pemberitahuan kepada para saksi kandidat. \"Sebelumnya kami memang sudah tahu dengan adanya pemindahan  kotak suara itu. Tapi belum ada laporan resmi dari kandidat yang menyatakan keberatan. Setelah adanya laporan ini kami akan memprosesnya dan kami akan merekomendasikan agar KPU menunda pelaksanaan pleno sebelum masalah ini ada penyelesaiannya,\" terang Taufik Mantan. Di bagian lain, kuasa hukum KPU Novran Harisa SH MH menegaskan, KPU tidak akan menunda tahapan Pilwakot karena KPU adalah penyelenggarakan. Menurutnya, jika ada kandidat yang merasa keberatan dan akan melakukan gugatan tidak akan mempengaruhi tahapan yang telah ditetapkan KPU. \"Silahkan saja melakukan gugatan, karena itu hak masing-masing kandidat. Namun yang jelas proses gugatan tetap berjalan dan tahapan KPU juga tetap berjalan,\" tegasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait