BENGKULUEKSPRESS.COM – Helm merupakan hal yang paling penting demi menjaga keselamatan dan salah satu perlengkapan yang harus digunakan ketika sedang berkendara.
Seiring dengan perkembangan zaman, banyak sekali jenis-jenis helm yang dipasarkan dan tentunya ada helm yang sesuai dengan standarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ada juga yang belum sesuai dengan standar SNI.
Guna melakukan standarisasi, maka Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah memiliki acuan sendiri melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.
Adapun penetapan standarisasi tersebut bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran. Mulai dari segi konstruksi helm, meterial, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.
Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan, yakni :
1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Konstruksi helm SNI.
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Informasi diatas merupakan standarisasi yang wajib pada helm SNI saat bro & sis memilih helm, namun jangan sampai ketinggalan info penting nih bro & sis, bahwa ada penetapan standarisasi kontruksi pada helm yang wajib kita ketahui. Untuk konstruksinya, helm SNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
BACA JUGA:Tips Berkendara Aman dan Selamat Saat Berkendara dari Astra Honda Bengkulu
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.