Bayar Pajak Kendaraan Via Fitur SIGNAL di Aplikasi DANA Gagal, Ini Yang Harus Kamu Lakukan!

Sabtu 10-02-2024,22:34 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Fitur SIGNAL merupakan layanan untuk membayar STNK langsung di aplikasi DANA.

Melansir dari dana.id, berikut ini cara registrasi di aplikasi SIGNAL:

* Download aplikasi SIGNAL di Google Play store atau Apple Store.

* Lalu, lakukan registrasi pengguna di aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data pribadi, seperti NIK e-KTP, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP & buat kata sandi.

BACA JUGA:Cara Menghapus Anggota Rekening Keluarga di Aplikasi DANA, Jika Sudah di Hapus Apakah Bisa Gabung Kembali?

* Kemudian tap Simpan Data.

* Setelah berhasil, lakukan verifikasi e-KTP & verifikasi wajah.

* Terus, masukkan kode OTP yang dikirimkan oleh SIGNAL.

* Registrasi berhasil!

* Lakukan verifikasi ulang melalui link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Keuntungannya menggunakan fitur SIGNAL adalah: 

* Transaksi lebih aman karena dilindungi DANA Protection.

* Mudah, cepat & bebas antrean.

* Pembayaran praktis menggunakan Saldo DANA.

BACA JUGA:Aplikasi Signal Bisa Bantu Kamu Bayar Pajak Kendaraan Lewat Smartphone, Begini Caranya

Kategori :