Tahu Gak Sih Perbedaan Slip Tilang Merah dan Biru?

Rabu 07-02-2024,19:33 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM - Berbicara tentang surat tilang, penting untuk memahami perbedaan antara surat tilang merah dan biru. Surat tilang merah diberikan kepada pengendara yang menentang keputusan petugas Kepolisian, sedangkan surat tilang biru diberikan kepada pengendara yang menerima keputusan petugas Kepolisian dengan rasa kesalahan.

BACA JUGA:Pemkot Kembangkan RSTG Tingkatkan Layanan ke Masyrakat, Anggaran Rp17 M

Kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, yang melanggar peraturan lalu lintas akan diberikan surat tilang, dan petugas Polisi yang menindak akan menyita STNK atau SIM sebagai bukti pelanggaran. Surat tilang ini juga akan mencatat pelanggaran yang telah dilakukan.

Selama proses penilangan, terdapat dua jenis surat tilang yang dibedakan berdasarkan warnanya, yaitu merah dan biru. Perbedaan keduanya terletak pada alasan penanganan pelanggaran.

BACA JUGA:Biar Tahu! Ini Dia Perbedaan Toyota Innova Reborn vs Venturer

Surat Tilang Slip Merah
Surat tilang merah diberikan kepada pengguna kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, namun mereka merasa keberatan dengan penilaian petugas kepolisian. Surat tilang merah ini bisa digunakan selama proses persidangan tilang, memberikan argumen logis mengapa pengendara tersebut tidak bersalah, dan mengapa seharusnya mereka tidak ditilang.


Contoh situasi di mana surat tilang merah dapat diberikan adalah ketika seorang pengendara ditilang oleh petugas Kepolisian karena melampaui batas kecepatan, meskipun speedometer menunjukkan bahwa mereka masih dalam batas kecepatan yang sesuai. Untuk mendapatkan surat tilang merah, pengendara harus memberikan surat kendaraan seperti STNK dan SIM sebagai bukti pelanggaran.

BACA JUGA:Berapa Lama Waktu Ideal Memanaskan Mobil? Ini Cara yang Tepat

Dengan demikian, petugas Kepolisian akan mengeluarkan surat tilang merah ini. Surat tilang merah berisi tanggal persidangan yang harus diikuti oleh pengendara sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hakim akan memutuskan apakah pengendara tersebut terbukti melanggar atau tidak, dan menentukan besaran denda yang harus dibayarkan.

Surat Tilang Slip Biru
Surat tilang biru diberikan ketika pengendara menyadari dan mengakui kesalahan mereka dalam melanggar peraturan lalu lintas, dan mereka bersedia membayar denda tilang pada saat itu juga. Contoh situasi di mana surat tilang biru dapat diberikan adalah ketika seseorang melanggar lampu merah, dan mereka menyadari kesalahan mereka.

BACA JUGA:AC Mobil Tidak Dingin? Ini 10 Kemungkinannya!

Petugas yang menangani pelanggaran lalu lintas, dan pengendara yang mengakui kesalahan mereka, akan diberikan surat tilang berwarna biru. Denda tilang dapat dibayar melalui akun virtual.

Dengan demikian, surat tilang merah dan surat tilang biru digunakan untuk menyelesaikan dua jenis pelanggaran lalu lintas yang berbeda. Surat tilang merah menunjukkan bahwa pengendara tersebut menentang keputusan petugas Kepolisian, sementara surat tilang biru menunjukkan bahwa pengendara tersebut menerima keputusan petugas Kepolisian.

BACA JUGA:Tips Jitu Membedakan Velg Mobil yang Asli dan Palsu

Perbedaan antara surat tilang merah dan biru diatur dalam Surat Keputusan Kepolisian RI No Pol:SKEP/443/IV/1998 tanggal 17 April 1998. Besaran biaya denda yang dikenakan pada pelanggar bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui akun virtual Bank BRI di lokasi kejadian. Setelah membayar denda, pengendara yang ditilang dapat mengambil surat kendaraan STNK dan SIM mereka yang ditahan oleh Kepolisian. Selain surat tilang merah dan biru, dalam proses penilangan juga terdapat tiga jenis blangko surat tilang dengan warna yang berbeda, yaitu warna kuning, putih, dan hijau.

BACA JUGA:Siap Tantang Yamaha Lexi, Inilah Spesifikasi Matic Suzuki Burgman Street 125EX

Namun, yang paling umum dikenal oleh masyarakat adalah surat tilang merah dan surat tilang biru. Surat tilang warna kuning digunakan sebagai arsip oleh Kepolisian, sedangkan surat tilang warna putih digunakan sebagai arsip oleh Kejaksaan, dan surat tilang warna hijau digunakan sebagai arsip oleh Pengadilan. (**)

Kategori :