Ia dilaporkan oleh Ulva Suswita (50), tak lain mertuanya sendiri, Warga Jalan Sutoyo No 25 RT 03 RW 02 Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung. Korban melaporkan dirinya telah dianiaya oleh menantunya itu.
Data diperoleh, Ulva yang juga PNS ini ke Polres Bengkulu dilatar belakangi atas tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku (Terlapor) kepadanya.
Kronologis kejadian bermula pada Kamis (28/3) sekitar pukul 10.00 WIB pelaku bersama ketiga temannya mendatangi korban di rumahnya. Pelaku ingin mengambil anaknya yang tinggal bersama korban. Karena saat ini anak korban dengan pelaku lagi dalam proses perceraian.
Awalnya kedatangan pelaku dan teman-temanya itu disambut baik oleh korban. Namun pelaku tiba-tiba marahkepada korban. Seketika itu juga ketiga teman pelaku lansung memegangi tangan korban.
Korban berusaha memberontak namun teman-teman pelaku tidak mau melepaskan genggamannya. Sampai akhirnya pelaku mendorong korban, hingga korban terjatuh ke lantai. Karena tidak kunjung mendapatkan anaknya (cucu Korban). Akhirnya pelaku dan teman-temannya pergi meninggalkan kediaman korban.
Akibat tidak penganiayaan yang dialami korban. Nenek 50 tahun tersebut mengalami luka cakar dibagian kedua tangannya. Korban yang merasa keselamatannya terancam, akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bengkulu.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK membenarkan telah menerima laporan tersebut. Dijelaskan Kasat Reskrim kasus tersebut tengah dipelajari, dan akan ditindak lanjuti. \"Ya laporan sudah diterima, tentunya butuh waktu untuk dipelajari dulu,\" tegasnya.(Cw4)