Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial

Senin 29-01-2024,17:43 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

Sedangkan perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Kategori :