Sedangkan perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial
Senin 29-01-2024,17:43 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Kamis 05-12-2024,11:14 WIB
Pilkada dan Stabilitas Komoditas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu
Kamis 28-11-2024,17:23 WIB
Pilwakot Bengkulu 2024 Tanpa Laporan Pelanggaran di Proses Pencoblosan, Ini Kata Bawaslu Kota
Jumat 22-11-2024,11:17 WIB
Aktivis Soroti Dugaan Mobilisasi Suara oleh Oknum Kadis Bengkulu
Selasa 19-11-2024,13:29 WIB
Bawaslu dan DPRD Dalami Dugaan Mobilisasi Kepsek Oleh Oknum Kadis Kota Bengkulu
Kamis 14-11-2024,16:28 WIB
Bawaslu Kota Bengkulu Perketat Antisipasi Manipulasi Politik di Pilwakot
Terpopuler
Senin 17-02-2025,16:00 WIB
Tips Mencuci Motor, Hemat Air Tapi Tetap Kinclong Maksimal
Senin 17-02-2025,17:00 WIB
Jangan Sampai Salah Pilih, Begini 5 Tips dan cara Memilih Jurusan Kuliah
Senin 17-02-2025,11:00 WIB
Mengenal 7 Manfaat dan Cara Mengonsumsi Daun Miana Untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
Senin 17-02-2025,13:00 WIB
Inilah 7 Manfaat Telur Ayam Kampung yang Perlu Diketahui
Senin 17-02-2025,10:00 WIB
Ketahui 9 Manfaat Luar Biasa dari Air Rebusan Kunyit
Terkini
Senin 17-02-2025,23:35 WIB
Cuma Komen Doang, Saldo Gratis Hingga Rp250.000 Akan Masuk Ke Dompet Digital DANA Kamu
Senin 17-02-2025,23:08 WIB
5 Tips Perawatan Tubuh yang Bisa Dilakukan Pasca Melahirkan
Senin 17-02-2025,23:00 WIB
Lelah Batin Bikin Sulit Fokus? Coba 10 Cara Ini Untuk Mengatasinya
Senin 17-02-2025,22:30 WIB
Cara Bermain dan Penarikan Saldo Gratis Rp100.000 Dari Game Lucky Popstar, Langsung Ke DANA
Senin 17-02-2025,22:15 WIB