Sedangkan perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial
Senin 29-01-2024,17:43 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Kamis 05-12-2024,11:14 WIB
Pilkada dan Stabilitas Komoditas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu
Kamis 28-11-2024,17:23 WIB
Pilwakot Bengkulu 2024 Tanpa Laporan Pelanggaran di Proses Pencoblosan, Ini Kata Bawaslu Kota
Jumat 22-11-2024,11:17 WIB
Aktivis Soroti Dugaan Mobilisasi Suara oleh Oknum Kadis Bengkulu
Selasa 19-11-2024,13:29 WIB
Bawaslu dan DPRD Dalami Dugaan Mobilisasi Kepsek Oleh Oknum Kadis Kota Bengkulu
Kamis 14-11-2024,16:28 WIB
Bawaslu Kota Bengkulu Perketat Antisipasi Manipulasi Politik di Pilwakot
Terpopuler
Rabu 15-10-2025,13:36 WIB
Operasi Musang Nala 2025, Polres Lebong Tangkap 9 Pelaku Kejahatan, Termasuk Pencuri Ikan Kolam
Rabu 15-10-2025,13:07 WIB
Rayakan Ulang Tahun ke-36, Bisnis Digital Bank Raya Semakin Tangguh dan Tumbuh Sehat
Rabu 15-10-2025,08:51 WIB
Kursi Ketua DPRD Provinsi Digoyang, Sumardi Diusulkan Diganti
Rabu 15-10-2025,17:04 WIB
Khawatir Pasir Tutupi Alur, Pemprov Terus Pantau Progres Pelindo
Rabu 15-10-2025,13:29 WIB
Abusakin Kyai Piyatno Terkesan, Desa Rama Agung BU Disebut Miniatur Indonesia Berkat Kerukunan Antarumat
Terkini
Rabu 15-10-2025,19:18 WIB
Bengkulu Raih Peringkat Kedua Provinsi Paling Terampil Nasional
Rabu 15-10-2025,19:13 WIB
Kultur Tanah Cocok, Desa Bukit Menyan Kepahiang Optimis Panen Jahe dan Jagung Akan Dongkrak Perekonomian
Rabu 15-10-2025,19:08 WIB
Setelah Jalan Tol, Giliran Markas Kodam Akan Dibangun di Bengkulu
Rabu 15-10-2025,19:03 WIB
Operasi Musang Polres Bengkulu Selatan 100 Persen Sukses, 11 Tersangka Kejahatan Diamankan
Rabu 15-10-2025,18:53 WIB