Sedangkan perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial
Senin 29-01-2024,17:43 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Kamis 05-12-2024,11:14 WIB
Pilkada dan Stabilitas Komoditas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu
Kamis 28-11-2024,17:23 WIB
Pilwakot Bengkulu 2024 Tanpa Laporan Pelanggaran di Proses Pencoblosan, Ini Kata Bawaslu Kota
Jumat 22-11-2024,11:17 WIB
Aktivis Soroti Dugaan Mobilisasi Suara oleh Oknum Kadis Bengkulu
Selasa 19-11-2024,13:29 WIB
Bawaslu dan DPRD Dalami Dugaan Mobilisasi Kepsek Oleh Oknum Kadis Kota Bengkulu
Kamis 14-11-2024,16:28 WIB
Bawaslu Kota Bengkulu Perketat Antisipasi Manipulasi Politik di Pilwakot
Terpopuler
Sabtu 08-02-2025,07:00 WIB
Sahkah Sholat yang Membaca Al-Fatihah Hanya Gerak Mulut? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Sabtu 08-02-2025,09:00 WIB
Makanan yang Sebabkan Menstruasi Bermasalah, dr Zaidul Akbar Sarankan untuk Ditinggalkan
Sabtu 08-02-2025,08:00 WIB
Menurut Islam dan Penelitian, Berikut Tata Cara Hubungan Suami Istri yang Ideal dan Amalannya
Sabtu 08-02-2025,13:54 WIB
Gejala Chinese Restaurant Syndrome Saat Mengonsumsi MSG Berlebihan
Sabtu 08-02-2025,14:15 WIB
Waspada! Keberadaan Zat Beracun Formalin di Rumah
Terkini
Minggu 09-02-2025,06:00 WIB
2 Larangan Hubungan Suami Istri, Buya Yahya: Hukumnya Haram dan Dosa Besar
Minggu 09-02-2025,05:00 WIB
Ingin Rezeki Lancar, Dosa Diampuni dan Hajat Dikabulkan, Habib Rifky Alaydrus: Baca Sholawat Ini 10 Kali
Sabtu 08-02-2025,23:30 WIB
Pengguna DANA Harus Tahu, Ini Rincian Biaya Admin Saat Top Up Saldo DANA
Sabtu 08-02-2025,23:15 WIB
Agar Rezeki Lancar dan Hati Lapang, Amalkan Doa Faraj Berikut
Sabtu 08-02-2025,23:02 WIB