Sedangkan perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial
Senin 29-01-2024,17:43 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Kamis 05-12-2024,11:14 WIB
Pilkada dan Stabilitas Komoditas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu
Kamis 28-11-2024,17:23 WIB
Pilwakot Bengkulu 2024 Tanpa Laporan Pelanggaran di Proses Pencoblosan, Ini Kata Bawaslu Kota
Jumat 22-11-2024,11:17 WIB
Aktivis Soroti Dugaan Mobilisasi Suara oleh Oknum Kadis Bengkulu
Selasa 19-11-2024,13:29 WIB
Bawaslu dan DPRD Dalami Dugaan Mobilisasi Kepsek Oleh Oknum Kadis Kota Bengkulu
Kamis 14-11-2024,16:28 WIB
Bawaslu Kota Bengkulu Perketat Antisipasi Manipulasi Politik di Pilwakot
Terpopuler
Kamis 20-03-2025,22:00 WIB
9 Cara yang Bisa Dicoba Untuk Membuat Wjah Terlihat Lebih Simetris
Kamis 20-03-2025,21:00 WIB
Ingin Promil? Coba Konsumsi Daun Bidara dan Dapatkan 6 Manfaat Berikut
Jumat 21-03-2025,08:00 WIB
Ini Dia Amalan Malam ke 10 Hari Terakhir Ramadan: I'tikaf dan Sholat Malam
Jumat 21-03-2025,08:00 WIB
Ternyata Pahala Ramadhan Bisa Hangus, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Penyebabnya
Jumat 21-03-2025,09:00 WIB
Ternyata Tidur Setelah Sahur itu Berbahaya, dr Zaidul Akbar Justru Sarankan Ini
Terkini
Jumat 21-03-2025,20:07 WIB
Bikin Pria Jatuh Hati! 5 Weton Wanita Paling Menawan dan Idaman Kaum Lelaki
Jumat 21-03-2025,20:00 WIB
Coba 5 Tips Ini Untuk Mengatasi Gigi Sensitif Saat Puasa
Jumat 21-03-2025,19:03 WIB
Weton Berbudi Luhur: Jalan Menuju Sejahtera dan Kaya Raya
Jumat 21-03-2025,19:00 WIB
Waspadai, Ini Dia 5 Tanda Tubuh Overdosis Lemak
Jumat 21-03-2025,18:36 WIB