BENGKULUEKSPRESS.COM - Aplikasi dompet digital DANA telah menerapkan layanan BI-FAST bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank. DANA telah bergabung menjadi salah satu PJP Nonbank yang menerapkan BI-FAST.
Sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST bagi PJP Nonbank seperti DANA, menjadi momentum penting untuk menunjukkan signifikasi keterlibatan dompet digital bagi percepatan inklusi keuangan di Tanah Air.
Penerapan BI-FAST dapat memberikan nilai tambah baru bagi kemudahan mengirim dan menerima uang kepada pengguna, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Plus Minus Login Ke Akun DANA Tanpa Aplikasi
Lalu apa perbedaan transaksi Kirim Uang ke Bank melalui BI Fast dengan transaksi lainnya di aplikasi DANA?
Jika kamu melakukan Kirim Uang melalui BI Fast ke aplikasi DANA, kamu akan mendapatkan Eksternal Serial Number dengan ciri berikut: DANAIDJ.
Melansir dari situs dana.id, Anda akan mendapatkan kompensasi jika mengalami kendala Kirim Uang ke Bank melalui BI Fast di aplikasi DANA, yakni:
1. Jika Anda menggunakan 'Transfer Prioritas' saat Kirim Uang ke Bank di aplikasi DANA tertunda lebih dari 10 menit, anda akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp50.000 ke saldo DANA sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
2. Namun jika anda tidak menggunakan 'Transfer Prioritas', kami tetap akan segera melakukan pengecekan terkait keluhanmu.
BACA JUGA:Belanja di Malaysia Pakai DANA Dapatkan Saldo DANA Hingga Rp500 Ribu, Ini Syaratnya
Dalam kasus tertentu, anda juga berhak mendapatkan kompensasi berupa Voucher
Jika mengalami kendala lainnya saat melakukan Kirim Uang ke Bank melalui BI Fast di aplikasi DANA, silakan kirim keluhan ke DIANA (Asisten Digital DANA) di aplikasi DANA, berikut caranya:
1. Buka aplikasi DANA
2. Tap 'Riwayat Transaksi'
3. Pilih transaksi sesuai dengan keluhanmu