BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Indonesia memberikan amanah kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi salah satu lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2024.
Keputusan ini merupakan solusi pilihan baru bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang mencari pinjaman tanpa bunga.
Mayoritas lembaga keuangan konvensional yang menjadi penyalur KUR menerapkan suku bunga dalam perjanjian pinjam meminjam.
BACA JUGA:Pernah Mengalami Indikasi Penipuan Yang Mengatasnamakan DANA, Begini Cara Menindaklanjutinya
Namun, melalui BSI, masyarakat dapat memperoleh pinjaman tanpa bunga dan riba. Mekanisme bunga KUR 6% diganti dengan margin keuntungan, menggunakan akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ.
Selain itu, BSI menawarkan tiga jenis KUR, yaitu KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro, dengan plafon pembiayaan yang berbeda.
KUR Super Mikro, sebagai contoh, merupakan program pembiayaan untuk UMKM guna pemenuhan kebutuhan modal kerja dan investasi, dengan plafon maksimum Rp 10 juta dan bebas biaya administrasi.
KUR Mikro BSI menyediakan pembiayaan modal kerja dan investasi dengan batas nominal yang lebih besar, antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Sementara itu, KUR Kecil memberikan pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM dengan batas nominal yang lebih tinggi, mulai dari di atas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Untuk itu perlu diketahui beberapa syarat pengajuan KUR BSI, dilansir dari laman resmi bankbsi.co.id, berikut adalah syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat melalui Bank Syariah Indonesia:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
- Fotokopi KTP suami-istri.