Pendamping Desa di Seluma Jadi Bandar Narkoba, Sempat Mau Kabur Akhirnya Didor

Jumat 19-01-2024,14:57 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Entah apa yang ada dipikiran seorang pendamping desa Kabupaten Seluma berinisial EK (31) yang nekat menjadi seorang bandar narkoba di Provinsi Bengkulu.

Tersangka EK ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Talo, Seluma.

Namun saat akan ditangkap, tersangka memberikan perlawanan pada anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Balap Liar Ditertibkan, Belasan Remaja di Bengkulu Sembunyi di Kebun Sawit

Dikatakan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka EK.

“Tersangka EK ini saat akan ditangkap memberikan perlawanan terhadap anggota di lapangan. Bahkan terjadi kejar-kejaran antara anggota dilapangkan dengan tersangka EK. Sehingga tersangka kita lakukan penindakan tegas terukur agar tidak melarikan diri,” ujar AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (19/1/2024).

Ditambahkan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, tersangka EK merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Penipuan Penerima Bintara Polri Berlanjut, Jaksa Hadirkan Korban Lainnya

Tersangka tak hanya sendiri saat akan ditangkap sambung AKBP Joan, tetapi bersama rekannya yang diketahui merupakan bandar besar narkotika jenis sabu-sabu.

Namun terhadap rekannya berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

“Ada 1 orang yang masih kita buru ya, dia kategorinya bandar besar. Karena yang berhasil kabur ini adalah pemasoknya untuk dijual ke masyrakat di daerah Seluma,” ujar AKBP Joan.

Sementara itu, dari penangkapan tersangka EK Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu dan 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar besar.

BACA JUGA:Saksi Ahli Kasus Korupsi Jembatan Menggiring Sebut Ada Pengurangan Volume Saat Proyek Dikerjakan

Saat ini tersangka EK masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya tersangka juga dikena pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU Nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kategori :