Usulkan Pemekaran Desa

Sabtu 30-03-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PINANG BELAPIS,BE - Warga Dusun 3 Pal VIII desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis mengajukan usulan pemekaran desa. Tujuannya, untuk mempermudah layanan birokrasi dan pemerataan pembangunan. Pengajuan tersebut saat ini sudah dibawa ke Kecamatan Pinang Belapis untuk diaujukan ke Pemkab dan DPRD Lebong.

Camat Pinang Belapis Rahmandani SSos membenarkan jika saat ini untuk usulan telah diterima oleh pihak kecamatan. \"Usulan dari desa sudah kita terima termasuk proposalnya sudah siap dan insyaallah Senin nanti akan kita tindak lanjuti ke Bagian Pemerintahan Setda Lebong untuk usulan pemekaran desa tersebut,\" jelas Camat.

Dikatakan Rahmandani pengajuan usulan pemekaran desa tersebut berdasarkan Permendagri nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan. Sebagaimana diatur pada pasal 5 jika tatacara Pembentukan Desa adalah Adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk desa.

\"Atas dasar itu masyarakat mengajukan usul untuk pemekaran, selain itu untuk berita acara rapat Kepala Desa bersama masyarakat dan BPD sudah diserahkan kepada kita juga. Untuk itu kita harapkan semoga usulan ini bisa diterima,\" kata Rahmandani.

Selain itu, lanjut camat, dari desa induk sendiri tidak ada masalah, mereka sudah memberikan dukungan untuk pemekaran desa baru yang bernama Desa Pal VIII dan tujuan pemekaran desa yakni mempermudah birokarasi dan untuk kesejahteraan masyarakat serta bertujuan dalam rangka pemerataan pembangunan. \"Pada prinsipnya pelaksanaan pemekaran suatu daerah akan berdampak positif,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait