Pembelian BBM Subsidi Nelayan di Kota Bengkulu Diatur, Wajib Miliki Izin Pas Kecil

Kamis 04-01-2024,16:29 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Aturan baru pemerintah pusat pada tahun ini untuk pembelian BBM subsidi bagi nelayan harus melalui aplikasi. 

Dalam aplikasi tersebut ada syarat baru yakni nelayan yang menggunakan kapal 1 hingga 7 GT wajib memiliki izin Pas kecil yang dikeluarkan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP. 

Pemberlakukan izin Pas kecil bagi nelayan 1 hingga 7 GT ini akan mulai efektif di berlakukan pemerintah pada April tahun ini. 

Bagi nelayan yang belum memiliki izin Pas kecil pada April tahun ini tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Tantangan di Tahun Politik, Evaluasi Terukur Kemendagri Terhadap Pj Walikota Bengkulu

Namun yang menjadi permasalahannya di Kota Bengkulu saat ini, ribuan nelayan belum memiliki Pas kecil tersebut. 

"Karenanya sebelum pemberlakuan efektif izin pas kecil pada April dimulai, pemerintah kota saat ini melakukan pendampingan ke nelayan se-Kota Bengkulu untuk segera membuat perizinan pas kecil tersebut ke KSOP. Kami mengimbau para nelayan di kota yang berjumlah 2800 orang untuk segera mengurus perizinan Pas kecil," jelas Kepala DKP Kota, Tarzan Naidi, Kamis (04/01/2024). 

Sementara itu, dikatakan nelayan Kota Bengkulu Joni Ardiansyah, selama ini nelayan di kota tidak mengetahui harus adanya izin Pas kecil untuk kapal mereka. 

Karenanya, setelah diwajibkan izin Pas kecil untuk pembelian BBM Subsidi nelayan dikota akan segera membuat izin pas kecil tersebut. 

BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Bersama TNI/Polri Bersihkan Pantai Panjang dari Sampah Pengunjung Nataru

"Sebebarnya kami para nelayan berharap tidak dipersulit dalam pembuatan izin Pas kecil di KSOP. Apalagi sebagian kami ini tidak terlalu mengerti dan meminta bimbingan dalam membuat perizinan yang dimaksud," jelasnya. (*)

Kategori :