BENGKULKUEKSPRESS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya resmi menetapkan satu tersangka atas kasus korupsi dugaan korupsi dana APBN 2022 di KPU Kaur jilid dua. Satu tersangka itu yakni Sekretaris KPU Kaur berinisial YR yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
“Ya untuk kasus tindak pidana kororupsi dana APBN 2022, kita telah menetapkan satu tersangka berinisial sebagai KPA," kata Kajari Kaur, M Yunus SH MH pada jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor Kejari Kaur Jumat (22/12).
Dikatakan Kajari, peran dari YR melakukan tindak pidana korupsi Rp 1 miliar lebih itu karena tidak melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, yang seharusnya dibayarkan (salah satunya dalam kegiatan verfak), namun dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Memanipulasi laporan LPJ kepada KPPN selaku Kuasa BUN sehingga seolah-olah hanya terdapat sisa anggaran sebesar Rp37.316,00 yang telah dikembalikan ke kas negara. Namun pada kenyataannya terdapat sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp 124 juta yang tidak disetorkan kembali ke kas negara. Akibat perbuatan YR telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 200 juta.(618)