Pemkot Bengkulu Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru, Berani Melanggar Ini Sanksinya

Kamis 21-12-2023,15:25 WIB
Reporter : Firman
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk liburan ke luar kota selama liburan natal dan tahun baru 2024.

Jika ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk liburan ke luar kota maka akan memberikan sanksi secara berjenjang.

Untuk sanksi yang diberikan secara bertahap jika ASN Pemkot Bengkulu terbukti menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur panjang pada natal dan tahun baru 2024.

Adapun larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. 

BACA JUGA:Ombudsman Bengkulu Terima Ratusan Aduan Masyarakat, Paling Banyak di Air Minum dan Listrik

Kemudian Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.

"Kendaraan dinas diperuntukkan mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang,” ujar Kadis Kominfo Gita Gama Raniputera, Rabu (20/12).

Ia kembali menegaskan, untuk penggunaan mobil dinas untuk liburan ke luar kota dilarang. Pasalnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan dinas.

“Kalau di dalam Kota Bengkulu, kita arif melihat, tetapi dalam konteks kebutuhan individu, untuk berpergian jauh ke luar kota, itu yang dilarang,” tegasnya.

BACA JUGA:Waw Ada Pengemis di Kota Bengkulu Diantar Jemput Pakai Pajero, Ini Kata Dinas Sosial

Maka dari itu, Gita berharap agar ASN di Kota Bengkulu dapat mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran karena akan berakibat teguran bahkan sanksi yang akan berjenjang. (*)

 

Kategori :