GADING CEMPAKA, BE - Untuk kesekian kalinya Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Bengkulu. Jajaran Subdit 3 Dit Narkoba Polda berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu. Kali ini, tersangkanya seorang pedagang ayam keliling, Rudi Efendi (30), Warga Jalan Kalimantan RT 8 Kelurahan Rawa Makmur. Tersangka ditangkap saat mengedarkan Sabusabu. Dari tangan lelaki yang masih lajang itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 5 paket sabu dibungkus plastik bening seharga Rp 1,5 juta. Penangkapan terhadap tersangka berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB Kamis (20/9) lalum di depan Pos Dinas Kehutanan di Kawasan Jalan Danau Kelurahan Dusun Besar. Sejauh ini, tersangka telah dijebslokan ke sel tahanan Mapolda Bengkulu.
\"Kasus ini masih kita kembangkan guna mencari bandar besarnya,\" kata Dir Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono, didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto, SH kemarin.
Diterangkan Hery, kronologis penangkapan bermula dari polisi mendapatkan informasi jika ada bandar sabu tengah menunggu pembeli di TKP. Mendapatkan informasi berharga itu, Jajaran Subdit 3 Dit Narkoba dibawah Pimpinan AKP Letjen Haloho bersama anggotanya langsung begerak cepat menuju ke TKP. Setiba di TKP, polisi melihat tersangka tengah berdiri menunggu pembeli barang haram itu. Tanpa membuang waktu banyak, polisi langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Kemudian, ddapatkanlah barang bukti 5 paket Sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu. \" Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Rudi Efendi (30) tidak mengakui jika barang haram itu miliknya. Menurut tersangka, barang haram itu, ia milik Evan warga Kelurahan Timur Indah. Dirinya hanya disuruh menjualkan sabu dengan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu/paket. Keuntungan yang didapati tergantung dari besarnya sabu yang dipesan oleh pembali. \" Kalau untuk paket Rp 300 ribu, saya mendapatkan upah Rp 50 ribu, namun kalau paket Rp 1 juta, saya dikasih keuntungan Rp 100 ribu/paket,\" aku tersangka, kemarin. (111)