BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah maraknya aduan masyarakat atas tingginya bunga dan denda keterlambatan pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan soal pinjol terbaru.
Mulai dari satu nasabah hanya boleh menerima pinjaman maksimal dari 3 pinjol, aturan penagihan oleh debt collector, hingga besaran bunga dan denda keterlambatan.
Ditulis OJK dalam salinan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi berbunyi:
"Seluruh manfaat ekonomi (bunga, biaya administrasi) dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% (seratus persen) dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan,
BACA JUGA:12 Tahun Hotel Santika Bengkulu, Melayani dengan Tulus Sepenuh Hati
OJK juga membatasi denda keterlambatan sebagai berikut:
a. untuk Pendanaan produktif, yaitu:
1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan
2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026; dan
b. Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu:
1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu)tahun sejak 1 Januari 2024;
2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan
3) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
OJK juga menurunkan bunga pinjol secara bertahap. Saat ini, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0,4%.
Angka tersebut akan turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026.