Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan menusukan pisau di perut sebelah kiri korban. Akibatnya, korban tewas seketika \"Putusan itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan,\" terangnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Oleh majelis hakim, terdakwa dinilai memiliki kepribadian yang baik dan saat persidangan mengakui kesalahannya itu. Sehingga putusan itu ditetapkan. (117)