Pelaku Pembunuhan Divonis 8 Tahun

Kamis 28-03-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Andi Wijaya (30) pelaku pembunuhan satpam PT Sandabi Indah Lestari (SIL), Alfiru (28) yang terjadi 22 September 2012 lalu divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Arga Makmur. Sidang pembacaan putusan itu dibacakan oleh ketua hakim Yusrizal SH.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan menusukan pisau di perut sebelah kiri korban. Akibatnya, korban tewas seketika \"Putusan itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan,\" terangnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Oleh majelis hakim, terdakwa dinilai memiliki kepribadian yang baik dan saat persidangan mengakui kesalahannya itu. Sehingga putusan itu ditetapkan. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait