Retribusi IMB 2012 Ditagih

Kamis 28-03-2013,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Belum disetornya dana retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pasca keluarnya Peraturan Walikota Nomor 180 tanggal 31 Maret 2012, terhitung sejak bulan Maret hingga September 2012 diminta ditagih. Dana tersebut cukup besar, yakni sekitar Rp 2,5 miliar. Penagihan ini diminta oleh DPRD Kota dilaksanakan oleh Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan.

Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Ir Yalinus, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin mengatakan, permintaan penagihan itu memang atas permintaan DPRD Kota.

\"Waktu itu rapat dipimpin Bapak Irman Sawiran. Dan kami menyanggupi itu. Sehingga itu masuk dalam target perolehan PAD (Pemasukan Asli Daerah) tahun ini sebesar Rp 7 miliar. Kami menyanggupi hal ini mengingat PAD IMB selama ini merupakan andalan pemerintah daerah dalam penguatan dan pengembangan daerah,\" cetus Yalinus.

Data diperoleh, setelah melakukan investigasi laporan bulanan IMB dari BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), warga yang mengajukan pengurusan IMB selama rentang waktu Juni hingga September 2012 sebanyak 181 warga. Terbesar diantaranya adalah perusahaan Pancanaka Green Garden yang diajukan pada tanggal 13 September 2012 dan Refelita yang diajukan pada tanggal 24 September 2012.

Diperkirakan, setoran IMB yang mereka berikan sebesar ratusan juta rupiah. \"Karena tidak adanya penarikan retribusi selama rentang waktu tersebut itulah PAD dari retribusi IMB merosot drastis dari tahun 2011 yang jumlahnya sebesar Rp 3,6 miliar merosot menjadi Rp 1,3 miliar pada tahun 2012,\" ungkap Yalinus.

Namun Yalinus berharap pengurusan IMB sejak syarat pendirian hingga penerbitannya dapat dilakukan melalui satu pintu, yakni di Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan. Upaya ini harus dilakukan mengingat pihaknya mengalami kesulitan apabila harus menunggu dari BPPT menyerahkan data para pendaftar ke tata kota.

\"Data para pendaftar itu tidak sekaligus diserahkan saat para pendaftar selesai mengajukan permohonon. Namun dibiarkan bertumpuk dahulu. Sehingga diberikan kepada kami secara sekaligus. Tentu ini membuat kami kelimpungan saat melakukan pengecekan bangunan sesuai dengan tata ruang atau tidak. Terlebih kami tidak mempunyai banyak tenaga teknis,\" bebernya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Irman Sawiran SE membenarkan upaya penagihan ini. Dipaparkannya, penundaan penagihan yang terjadi karena belum adanya payung hukum berupa Perda. Saat Perda ini sudah disahkan, lanjutnya, maka pihaknya meminta kepada Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan untuk menagih pihak-pihak yang belum dipungut retribusinya.

\"Kalau belum dibayar itu kan berarti hutang. Dan hutang harus dibayar. Bagaimana teknisnya, kami serahkan kepada pihak eksekutif. Kami menunggu laporan mereka hingga akhir tahun ini,\" katanya.

Irman menyetujui apabila memang pihak Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan menginginkan agar pengurusan IMB dari mulai persyaratan hingga penerbitan izin dilakukan melalui mekanisme satu pintu. \"Apa yang mudah sebaiknya memang tidak dipersulit. Kalau memang Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan merasa sanggup melaksanakan seluruh tahapannya dengan baik, maka sebaiknya cukup mereka yang melaksanakan. Tapi untuk melaksanakan itu merupakan kewenangan eksekutif. Silakan konfirmasi ke mereka,\" imbuhnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait