Secara keseluruhan, ia menilai ada tiga tantangan yang harus diselesaikan Agus, yakni pertama, terkait penerapan dari Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana peran Bank Indonesia (BI) lebih ke makroprudensial. Kedua, lanjut Sigit, terkait dengan pengawasan sistem keuangan baik pada kondisi normal atau krisis.
Seperti diketahui, terkait dengan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), ada empat lembaga yang diharapkan bisa berkoordinasi dengan baik saat krisis, yakni Bank Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). \"Yang ketiga, tentunya ia harus bisa mengamankan proses transisi pengawasan perbankan dari BI ke OJK,\" tandasnya. (ibn)