Menurutnya, sesuai aturan jika gubernur tidak setuju dengan nama yang diusulkan parpol pengusung, dapat mengembalikan tiga nama tersebut pada partai terkait. \"Kalau sudah sama-sama setuju, baru disampaikan ke paripurna dewan,\" katanya.
Herry Alfian mengatakan, bukan berarti selama ini Golkar berada dibalik sikap gubernur yang selama ini masih menahan calon wagub ke DPRD Provinsi. \"Tidak ada dibalik Junaidi (Gubernur). Golkar ada dibalik hukum,\" katanya.
Dia mengatakan Golkar sempat berbeda pendapat dengan 5 Fraksi lainnya karena menurutnya, untuk membicarakan masalah wakil gubernur harus dalam paripurna, harus dibahas terlebih dahulu melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). \"Kalau itu (Paripurna) dilaksanakkan tanpa rapat bamus, bisa melanggar hukum,\" kata Herry.
Namun dia menghargai sikap fraksi lainnya yang mencuatkan masalah pengisian kursi wakil gubernur, sehingga dapat ditindak lanjuti. \"Ini juga agar bisa menjadi pemikiran bersama,\" katanya.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi M Sis Rahman SSos mengatakan sesuai dengan amanat paripurna, maka Komisi I akan mengagendakan untuk melakukan hearing dengan gubernur, mengetahui sebatas mana proses penjaringan cawagub yang dilakukannya. Komisi I akan mendengarkan alasan-alasan gubernur, apakah alasan tersebut bisa diterima atau tidak akan menjadi bahan pertimbangan DPRD. \"Hasil hearing itu nanti akan disampaikan kepada unsur pimpinan, sehingga akan menjadi bahan pertimbangan langkah selanjutnya lembaga dewan,\" katanya.(100)