Penangkapan Ww ini bermula dari laporan warga, mengabarkan didaerah tersebut sering terjadi transaksi ganja. Lalu pada hari senin (25/3) lalu Anggota Sat I Dir Narkoba Polda Bengkulu melakukan pengintaian. Berikutnya sekitar pukul 17.30 WIB hari itu juga, Ww berhasil ditangkap. Atas kecurigaan polisi terhadap gerak-geriknya mencurigakan pelaku. Saat digerebek Ww pun terkejut, ia langsung membuang bungkusan koran untuk menghilangkan barang bukti.
Namun polisi mengetahui perbuatannya itu. Saat diperiksa ternyata bungkusan itu berisi 1 Paket Ganja kering. Akibat ditemukan daun ganja kering tersebut pemuda tamatan SD, tukang tambal ban ini akhirnya digelandang ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan Ww saat diperiksa di Mapolda Bengkulu, ia mendapatkan daun haram tersebut dari rekannya. Ganja itu rencananya ia gunakan sendiri. Pengakuan Ww sejak 2 tahun terakhir ia sudah mengkonsumsi daun haram tersebut. Akibat perbuatannya tersebut Ww diancam dengan pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1, UU Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumnan minimal 4 tahun penjara.
\"Sekitar 2 tahun, Bang saya makai ganja. Saaya makai untuk senang-senang saja,\" ungkap ww. Menurut pengakuan Ww ganja yang ditemukan saat penyergapan tersebut berasal dari Lebong. Ia beli dengan harga Rp 100 ribu. Ww mengaku sering membeli ganja, baik dalam paket Rp 100 ribu maupun Rp 200 ribu.
Sementara itu Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombespol Drs Moch Buditono melalui Kasat I Narkoba Polda Bengkulu AKBP Zainul Arifin ,SE,MH mengatakan tersangka masih terus menjalani pemeriksanan. Kemungkinan ada pelaku lainnya dalam kasus ini dan segera ditangkap pula. \"Terimakasih pada masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini. Kita berharap masyarakat dapat memberikan informasi ke kepolisian, jika mengetahui ada penyalahgunaan narkoba,\" terang AKBP Zainul. (251)