Pinjol Legal Jangan Tak Dibayar! Ini Ancamannya

Selasa 21-11-2023,15:12 WIB
Reporter : Firman
Editor : Rajman Azhar

Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Anda harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Jangan dianggap remeh. Masuk ke daftar hitam ini berarti Anda akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

Kalau hal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah keuangan yang pelik di kemudian hari, Anda tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan. 

Karena itu, penting bagi Anda untuk selalu menjaga skor kredit agar senantiasa positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu. 

Dengan begitu, Anda akan dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan benar-benar mendesak ke depannya.

BACA JUGA:Kerja Online untuk Mahasiswa, Daftar ke Situs Ini Bisa Gajian 100 Ribu Tiap Hari

2. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk

Sudah menjadi rahasia umum jika Anda harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu. 

Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda makin menumpuk.

Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman onlineakan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi. 

Sebagai solusi, saat cicilan pinjaman online makin sulit untuk dilunasi, Anda dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. 

Dengan begitu, nominal cicilan akan makin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.

Jika berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. 

Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Sebagai contoh, saat Anda meminjam dana sebesar Rp 3 juta dan menunggaknya dalam kurun waktu tertentu, jumlah dana yang harus dikembalikan adalah dua kali lipatnya Rp 6 juta atau.

Kategori :