\"Harapan kita mantan pejabat itu menyadar dan segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut,\" tegas Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kabupaten, M Ali Syaftaini SE. Dikatakannya pemegang kendaraan dinas baik itu roda dua maupun roda empat diperuntukkan bagi pejabat yang masih menjabat. Kendaraan itu bukan diperuntukan yang sudah pensiun atau tidak lagi menjabat. \"Secara aturan sudah menyalahi, sudah tidak lagi menjabat namun masih menggunakan aset daerah,\" jelasnya.
Pihak eksekutif yang belum tegas dalam mengambil tindakan berupa penarikan dengan alasan dikarenakan jasa. Sebaiknya kendaraan itu segera dilakukan pelelangan untuk menertibkan aset itu. Jika dalam pelelangan pemegangnya itu dinyatakan menang, maka kendaraan itu berhak dimiliki sepenuhnya oleh mantan pejabat yang bersangkutan. \"Lebih baik dilelang terlebih dahulu, bukan seperti sekarang yang dibiarkan begitu saja,\" katanya.
Disisi lain Ali menyampaikan kinerja Pansus hingga saat ini masih berjalan. Pihaknya sudah menerima data yang disampaikan pihak eksekutif. Mengenai pemanfaatan dan keberadaan aset tersebut belum diketahui dan dinilai. \"Setelah dilakukan pembahasan yang dimulai hari ini. Jika berdasarkan kesepakatan rekan-rekan pansus harus dilakukan pengecekan di lapangan,\" tutupnya.(900)