BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah akan membagikan rice cooker gratis ke masyarakat tahun ini. Ada beberapa kriteria calon penerima rice cooker gratis ini.
Tidak semua masyarakat akan menerima bantuan tersebut. Bagi-bagi rice cooker ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Rice cooker gratis ini akan diberikan kepada kelompok penerima manfaat yang terdaftar dalam database Kementerian Sosial.
Paket program yang disediakan pemerintah adalah Rp 500 ribu per keluarga penerima manfaat atau KPM. Menurutnya, penerima tidak memerlukan penambahan daya.
Adapun berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, beberapa syarat untuk mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
- - Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).
- - Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), atau
- - Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR).
BACA JUGA:2 Kabupaten di Bengkulu Tidak Usulkan Bantuan Rice Cooker Gratis
BACA JUGA:Cek di Link ini, Berikut 3 Provinsi Penerima Bansos Terbanyak
2. Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML
Kemudian pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Spesifikasi Rice Cooker yang Akan Dibagikan Pemerintah
Spesifikasi rice cooker yang akan dibagikan oleh Kementerian ESDM diatur dalam Pasal 10 ayat (3). Mulai dari memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai 2,2 liter, dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”, yang tidak mudah luntur dan tidak mudah lepas.
Selain itu, rice cooker gratis yang dibagikan pada program ini juga diutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
AML juga harus berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memiliki label hemat energi.
Produk AML juga wajib memenuhi tiga ketentuan mengenai standar peralatan listrik di Indonesia.
Pertama, berlabel SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya.