\"Kita terus saling berkomunikasi dalam hal pemberantasan peredaran narkotika, tujuannya sama untuk meminimalisir penyebaran narkotika,\" ungkap Kapolres.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Sat Brimob Detasemen A Curup berhasil menangkap HE (34) dan ZI (40) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang bersama barang bukti 2 paket sabu dan mobil hasil penggelapan.
Serta penangkapan terhadap UJ (35) di Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran beserta barang bukti 5 kg ganja kering siap edar. Terkait penangkapan 5 kg ganja di Kawasan Sindang Dataran ini, Kapolres meyakini ada ladang ganja lain di wilayah Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran.
\"Dari barang bukti yang berhasil diamankan begitu banyak, kita yakin ada ladang ganja lain yang masih belum terungkap,\" tegas Kapolres.
Polisi, sambung Kapolres, jelas akan terus mengembangkan hasil penangkapan yang dilakukan, termasuk pemilik gubuk, tempat dimana tersangka UJ (35) warga Desa Sinar Gunung kerap menerima ganja untuk diantarkan kepada pembeli. \"Kita juga sedang melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan UJ,\" kata Kapolres.
Di bagian lain, 3 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti telah dilimpahkan oleh Satuan Brimob Detasemen A kepada penyidik Polres RL. \"Tersangka bersama barang bukti sudah dilimpahkan, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan,\" ungkap Kabag Ops Polres RL Kompol Novi Ari, ditemui di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Minggu dini hari (24/3) satuan yang dipimpin Kompol Irsan Sinuhaji SIK itu, berhasil mengamankan seorang bandar berinisial UJ (35), warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran, beserta barang bukti ganja kering siap edar seberat 5 Kg yang telah dipaket sebanyak 8 paket.
Kepada wartawan, Kepala Detasmen A Pelopor Brimob Polda Bengkulu wilayah RL Kompol Irsan Sinuhaji S.IK, melalui Kasubsi Intelmob Sat Polda Bengkulu Ipda Berlan SH yang mengungkapkan, penangkapan terhadap UJ berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait jual beli ganja di kawasan Desa Sinar Gunung.
Informasi itu tidak dilewatkan petugas, hasilnya satuan Brimob berhasil mengamankan UJ beserta barang bukti ganja di ujung Desa Sinar Gunung. Berdasarkan pemeriksaan sementara dari tersangka UJ, diketahui jika ganja seberat 5 Kg tersebut berasal dari salah satu ladang ganja yang berda di desa tersebut. “Diperkirakan ada ladang ganja baru. Ladang tersebut saat ini sudah dipanen oleh pemiliknya,” ujar Berlan.
Berhasil menangkap UJ, petugas bersama Sat Nakoba Polres RL kembali menyusuri lokasi yang disebut-sebut UJ sebagai tempat penyimpanan ganja yang telah siap dijual. Hasilnya, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 1 kilogram yang dipaket menjadi 8 paket dan siap jual di dalam pondok sebuah kebun yang berada 50 meter dari bibir jalan Desa Sinar Gunung. “Pondok yang disebut UN tersebut, biasanya tempat UJ mengambil ganja untuk kembali dijual ke pembeli,” ujar Berlan.
Sayangnya, saat petugas melakukan penggrebekan di pondok tersebut, pemilik sekaligus pengelola ladang ganja itu sudah tidak berada di tempat. “Kami masih menyusuri keberadaan pemilik lading ini. Sedangkan, UJ akan segera kami limpahkan ke Polres RL untuk ditindaklanjuti,” ujar Berlan.
Ditemui wartawan, UJ mengaku hanya berperan sebagai kurir antar ganja tersebut dari tangan pemilik ke pembeli dan baru 2 kali mengantarkan barang haram ganja. Kendati demikian, UJ mengakui jika di ganja tersebut berasal dari ladang ganja yang berada di desa tersebut.
“Setiap kali antar saya mendapatkan upah sebesar Rp. 500 ribu. Ganja biasanya saya ambil di pondok kebun yang berada tak jauh dari Desa Sinar Gunung. Tetapi saya juga sudah pernah ke ladang ganja tersebut beberapa kali. Kalau saat ini, ladang ini sudah selesai dipanen,” aku UJ. (999)