\"Kami meminta agar wakil rakyat membantu nasib kami ini, sebab kami tidak mau lagi bekerja rodi, dan tidak ada kejelasan status menjadi buruh outsourching dari PT Bangun Karya Guna,\" kata Khairul Sitanggang.
Ditambahkan Ketua Korwil Sarikat Buruh Sejahtera Indonsia (SBSI) Wilayah Bengkulu Hendrik Hutagalung, pihaknya menyampaikan sembilan tuntutan kepada DPRD Provinsi, antara lain meminta kepada pihak perusahaan agar menyediakan dokter jaga yang stand by kapan saja pada saat bekerja membutuhkan pertolongan kesehatan, meminta pihak perusahaan untuk menyediakan base came yang layak kepada semua buruh.
Kemudian, meminta pihak perusahaan untuk menyediakan dan memberikan makanan sesuai dengan kebutuhan kalori pekerja tambang, tenaga yang dikeluarkan rata-rata 2000 kalori/hari.
Pihak perusahaan untuk menaikan upah yang layak kepada selurh buruh. Kelima meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan insentif dari hasil produksi, yang telah tercapai sesuai dengan harapan pihak perusahaan kepada para buruh. Buruh juga meminta pihak perusahaan agar para buruh dimasukan dalma Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Selain itu, pihak perusahaan agar memberikan penjelasan status para pekerja dan menuntut pihak perusahaan BKG agar buruh yang bernama K Sitanggang (PK-FBE SBSI) yang telah dipecat oleh pihak perusahaan agar dikembalikan lagi sebagai karyawan. Tuntutan terakhir meminta kepada pihak perusahaan agar memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada seluruh buruh.
\"Para buruh ini meminta agar ada kepastian baik statusnya sebagai karyawan, jaminan kesehatan, makan, keamanan, serta upahnya, sebab pekerjaa mereka ini sangat beresiko sekali mereka bekerja masuk ke dalam terowongan sepanjang 5 Km, kalau saat itu Gensetnya mati, maka semua buruh ini akan terkubur dalam tanah,\" ujar Hendrik.
Ia meminta agar DPRD Provinsi Bengkulu bisa membantu memangil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan pihak peruahaan agar mereka menerima tuntutan dari para buruh. Sebab masih banyak para buruh ini yang resah dalam bekerja seperti kontrak kerja hanya berlaku 25 hari. Karena mereka tidak punya pilihan hidup mereka terpaksa harus bekerja menjadi buruh tambang untuk menghidupi anak istrinya.