\"Penerima Gapoktan ini merupakan penerima lanjutan dari sebelumnya sudah diterima sebanyak 15 Gapoktan,\" ungkap Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K), Syafkani SP melalui Sekretaris Toyeb AMd.
Pencairan dana PUAP itu sama seperti sebelumnya Rp 100 juta/ gapoktan. Dana itu akan ditransfer pemerintah pusat itu langsung ke rekening gapoktan masing-masing. \"Kapan pencairan belum dapat kita pastikan. Karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,\" katanya.
Anggaran itu diperuntukan di bidang perkebunan, pertanian pangan dan lainnya sesuai dengan rencana usaha kelompok (RUK) maupun rencana usaha bersama (RUB) yang ada di masing-masing Gapoktan. Jika anggaran sudah di transfer ke rekening masing-masing, saat pencairan harus mendapatkan rekomendasi dari DP3K.\"Mekanisme itu untuk mempermudah pengawasan baik itu penggunaan dan pemanfaatan anggaran tersebut,\" tukasnya. (900)