Kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolres Rejang Lebong (RL). Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui PPID, Aiptu Tri Sumarsono. Dalam keterangannya korban mengaku membuka warung manisan di depan rumahnya. Saat sedang membereskan barang dagangan, tiba-tiba dari arah belakang tubuh korban didekap 2 pelaku tidak dikenal.
Kedua pelaku selanjutnya memaksa korban untuk meminum sejenis minuman keras. Hanya saja korban mencoba melakukan perlawanan dan mencoba untuk melepaskan diri, namun pelaku kembali menyerang korban dengan cara memukul bagian kepala korban menggunakan gelas yang berisikan minuman.
Korban terjatuh di lantai warung, para pelaku yang melihat korban tidak sadarkan diri lantas melarikan diri meninggalkan korban. Setelah mendapatkan pertolongan, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres RL. “Laporan korban sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti. Petugas masih mengumpulkan keterangan korban guna kepentingan penyelidikan,” ujar Tri. (999)