BENGKULU, BE - Meski sulit dilaksanakan, pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tetap akan dilanjutkan. Kebijakan ini tetap akan dilaksanakan jika Permen ESDM No 12 tahun 2012 dan Permen ESDM No 1 Tahun 2013 tidak dicabut oleh Kementerian ESDM. \"Selagi belum dicabut (Permen) masih akan dilaksanakan,\" ujar Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg, MPd, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah merasa kesulitan mengaplikasikan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena terbentur masalah teknis. Bahkan, seluruh kepala daerah rata-rata mengaku kesulitan melaksanakan pengendalian BBM Subsidi. “Memang semua daerah mengaku kesulitan saat Rakor di Lampung,” kata Junaidi.
Di sisi lain, Pemprov akan membentuk tim pengawas bahan bakar minyak bersubsidi yang melibatkan lintas instansi. \"Karena masih banyak kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan serta mobil dinas yang menggunakan BBM subsidi, maka perlu pengawasan ketat,\" kata Kepala Dinas ESDM Provinsi, Ir Moch Karyamin.
Ia mengatakan, tim pengawas tersebut untuk merealisasikan Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 dan Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 tentang larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan serta mobil dinas.
Anggota tim antara lain dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Biro Hukum dan ESDM akan bekerja setelah surat keputusan pembentukannya diparaf Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Surat pembentukan tim pengawas BMM bersubsidi itu, kata dia, segera disampaikan ke gubernur dalam waktu dekat sehingga tim bisa segera bekerja.
\"Sanksi tegas akan diberlakukan kepada kendaraan milik penyedia jasa angkutan dengan ancaman pencabutan izin operasi,\" katanya. Ditambahkan Kepala Dishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrianto, meski sulit dilaksanakan, Pemprov Bengkulu saat ini masih terus mencari formulasi baru untuk agar program tersebut berjalan. \"Kita terus berupaya mencari formulasi baru,\" katanya. (100)