Jangan Terjebak Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya

Minggu 05-11-2023,13:18 WIB
Reporter : Asep
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perlu diingat, konsekuensinya bisa berurusan dengan hukum, jika terjadi gagal bayar pada kasus pinjaman online dan paylater. 

Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan kemajuan teknologi memudahkan orang untuk membuat utang. Begitu juga dengan pelaku usaha menjadi termediasi untuk memberikan cara berhutang yang mudah.

"Ketika membuka gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan," kata Rinto.

"Nah ini membuat persoalan dimana mudah membuat hutang, maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar," tambahnya.

Mudah mendapatkan utang tidak hanya faktor utama membuat terjadinya gagal bayar. Menurut Rinto kebanyakan nasabah pinjol belum teredukasi mengenai risiko pengambilan utang.

BACA JUGA:Ini Tips Agar Tidak Terjerat Utang Pinjol Nakal

"Karena mereka tak teredukasi apakah utang dibayar pokoknya saja atau berikut bunga dan gimana keterlambatannya," katanya.

Beda dengan pinjaman bank konvensional jika terjadi gagal bayar ada ketentuan bunga dan denda yang harus dibayar pada perjanjian kredit.

Menurutnya, kebanyakan nasabah tidak mendapatkan informasi berapa bunga yang dibayar jika terlambat membayar.

Jika terjadi gagal bayar maka perusahaan pinjol berhak melakukan laporan ke Kepolisian atas dasar penipuan dan penggelapan. 

Menurut Rinto hak itu terbit dari Perundang-undangan pada perusahaan pinjol untuk memperkarakan nasabahnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Sanksi Jika Tidak Bayar Utang Pinjol

Selain itu perusahaan pinjol juga bisa memperkarakan hal ini secara perdata.

"Pinjam meminjam ini ranah perdata seharusnya ada perjanjian, namun dalam praktiknya nasabah jarang diberi perjanjian tersebut, tapi tidak menghilangkan hak bagi perusahaan pinjol melakukan gugatan perdata jika terjadi wanprestasi," katanya.

Sehingga satu-satunya cara untuk terhindar dari risiko diperkarakan, nasabah wajib membayar cicilan secara rutin.

Kategori :