BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo bersama dengan Bupati Bengkulu Utara Mian menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (1/11/2023).
Penandatanganan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Bengkulu Utara, disaksikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sugiri Tejanagara dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih bersama jajaran.
Disampaikan Tri Bowo, perjanjian kerjasama ini adalah untuk menambah layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Utara dan memperluas jangkauan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu - Kepahiang Tahap 2 Jadi Prioritas Pemprov Bengkulu
Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bendahara yang kini tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
"Terdapat 9 layanan perpajakan yang disediakan, yaitu pendaftaran dan permintaan kembali NPWP, aktivasi dan/atau permintaan kembali EFIN, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi KSWP, konsultasi perpajakan, asistensi layanan mandiri, permohonan perubahan data, pemadanan NIK menjadi NPWP, konsultasi aplikasi e-faktur dan e-SPT," ujar Tri Bowo.
Lanjutnya dengan hadirnya DJP di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Utara merupakan upaya yang dilakukan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak.
BACA JUGA:Fakta Telaga Biru di Tengah Kebun Sawit di Bengkulu
"Khususnya buntuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas, memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.(Tri)