Menurut penjelasan Ustaz Abdul Somad, jika dalam transaksi pembelian uang dengan uang terdapat sistem pembayaran mencicil, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai riba.
Namun, jika transaksi tersebut dilakukan secara tunai dan jumlahnya tetap sama, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.
"Uang dengan uang riba, lalu kita ke Makkah itu bawa rupiah membeli ringgit, bawa rupian membeli dollar, bawa rupiah membeli riyal, kenapa tidak riba?," papar Ustadz Abdul Somad.
"Karena itu cash, kalau cash itu sah karena tidak keadit," tegas Ustadz Abdul Somad.
Namun menurut Ustadz Abdul Somad bila kita membayarnya dalam tiga hari kedepannya, maka tidak boleh karena harganya sudah berubah.
BACA JUGA:4 Bahaya Riba, Ustadz Abdul Somad: Salah Satunya Membuat Doa Tak Dikabulkan
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum kredit kendaraan menurut Islam. Semoga bermanfaat.(*)