\"Dalam Peraturan PKPU No 07 tahun 2013 jelas mengatur hal itu,\" kata Evan, Informasi yang di sampaikan oleh anggota KPU Lebong ini bertentangan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua KPU Lebong Azhari. Sebelumnya Azhari mengatakan bahwa anggota DPRD dari non partai peserta pemilu yang ingin maju lagi sebagai calon Legislatif dari partai peserta pemilu tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri dari partai asal. Kewajiban pengunduran diri tersebut ditujukan bagi anggota DPRD dari partai peserta pemilu yang pindah ke partai lain yang sama-sama sebagai peserta pemilu.\"Aturan tersebut berlaku bagi anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai sesama peserta pemilu,\" kata Azhari.
Peraturan KPU NO 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Prov/kota/kab pasal 19 huruf I mengatakan bahwa anggota dewan harus membuat surat pengunduran diri dari partai asalnya jika mencalonkan diri dari partai peserta pemilu lainnya.Misalnya saat ini ada anggota dewan dari PAN tetapi ia mencalonkan diri dari Golkar maka harus ada surat pengunduran diri dari PAN. (777)