Pedagang Sering Menaikkan Harga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Sabtu 28-10-2023,05:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Berbelanja adalah elemen yang tak terhindarkan dalam kehidupan sehari-hari semua orang, baik itu pembelian barang-barang kebutuhan pokok maupun barang-barang lainnya.

Pada intinya, tidak semua kebutuhan dapat kita produksi sendiri, beberapa di antaranya memerlukan pembelian.

Namun, kadang-kadang kita menghadapi pedagang yang sembarangan menaikkan atau menurunkan harga barang.

BACA JUGA:Apakah PayLater Haram dan Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Agar Terhindar dari Gangguan Sihir, Jin, hingga Pelet, Buya Yahya: Amalkan ini Sebelum Tidur

Selain itu, harga barang yang dibayar tunai seringkali berbeda dengan harga barang yang dibeli secara kredit atau masih berhutang.

Jadi, bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktik berdagang seperti itu, apakah dianggap sebagai bentuk riba?

Terkait dengan hal tersebut, Buya Yahya pernah menjelaskan dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya.

Buya Yahya menyatakan bahwa pedagang yang menetapkan harga yang berbeda untuk pembeli yang membayar tunai dan pembeli yang membeli dengan kredit, tidak dianggap bermasalah dalam pandangan Islam.

"Beda harga yang ngutang dan kontan, gak ada masalah ada masalah," kata Buya Yahya.

Bahkan, menurut Buya Yahya, tidak ada larangan bagi pedagang yang menetapkan harga berbeda untuk pembeli yang semuanya membayar tunai.

" Sama-sama kontan juga bisa, contoh orang beli beras kepada anda, anda kasih Rp 12 ribu Tapi ada pembeli berikutnya, anda kasih Rp 8 ribu sah kok. Kenapa Rp 8 ribu, Suka-suka anda," terang Buya Yahya.

BACA JUGA:Bukan ke Dukun, Buya Yahya Sampaikan Cara yang Tepat Mengatasi Sihir dan Santet

BACA JUGA:Agar Terhindar dari Sihir dan Santet, Buya Yahya Sarankan Baca Doa ini

Buya Yahya melanjutkan dengan mengatakan bahwa menurunkan harga secara tiba-tiba tidak bermasalah, terutama jika itu dilakukan dengan niat sedekah karena pembeli tersebut dalam keadaan fakir.

Kategori :