Diketahui sebelumnya, kelima terdakwa dituntut JPU Kejati Bengkulu dengan hukuman yang berbeda-beda.
Terdakwa Agus Miswanto warga Kelurahan Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci, yang berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi dituntut oleh JPU Kejati Bengkulu selama 2 tahun penjara .
Sedangkan 4 terdakwa lainnya, Harmadiansyah (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi dan Suratno (46) petani warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur, yang berperan sebagai penjual amunisi ilegal dituntut 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Terima Penghargaan, Apresiasi Program Jumat Curhat dan Bongkar Pabrik Senpi
Sedangkan dua orang PNS yakni Ronal (38) dan Surlian juga dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejati Bengkulu. (Tri)