Pasalnya lahan yang dimiliki 30 orang itu tidak masuk kedalam HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan seluas 6.000 hektar. Aksi warga itu berlangsung tertib dan mendapatkan pengawalan ketat dari polisi.\"Kami surat persetujuan itu segera dibuat,\" kata koordinator lapangan yang juga Kades Kota Titik, Zakaria AR.
Diakuinya, memang ada sekitar 6 lahan yang masuk ke dalam HGU PT Bio tersebut. Namun, jangan gara - gara 6 orang itu, warga lainnya terbengkalai dan tidak bisa mengurus sertifikat tanahnya. Mereka mengultimatum untuk mencarikan solusinya.
Jika tidak ada realisasinya, warga akan kembali mendatangi perusahaan tersebut. \"Kami beri waktu seminggu, jika tidak ada kepastian kami datangi lagi,\" tegasnya.
Sementara itu, GM PT Bio Nusantara Teknologi, Cecep Wahyu menjelaskan untuk menuntaskan tuntutan warga itu, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari BPN Provinsi Bengkulu.
Jika nantinya, pihak BPN menjelaskan lahan warga tidak termasuk HGU maka perusahaan akan mengeluarkan surat yang diminta oleh warga itu. Namun, juga sebaliknya. Karena, ada beberapa lahan warga itu masuk kedalam HGU. \" Hasil dari BPN inilah nantinya yang akan menjawab tuntutan warga itu,\" ungkapnya.
Dikatakannya, lahan warga itu terletak berbatasan dengan kawasan perkebunan PT Bio. Sehingga, pergeseran batas itu sangat memungkinkan terjadi. Untuk mengetahui hal sesungguhnya, setelah pihak BPN menentukan titik koordinat batas HGU itu. \"Harus ditentukan titik koordinatnya dulu baru bisa menentukan sikap,\" tandasnya.
Aksi warga itu mendapatkan pengawalan ketat dari satuan Sabhara Polres Bengkulu Utara dan Polsek Pondok Kelapa serta satpam PT Bio. Namun, setelah dimediasi dengan melakukan pertemuan dengan 5 orang perwakilan warga, masa membubarkan diri.(111)