BENGKULUEKSPRESS.COM - Yahudi merupakan bangsa dan juga salah satu dari tiga agama Abrahamik di samping Islam dan Kristen yang diakui secara luas. Namun keberadaannya di Indonesia tidak diakui sebagai agama resmi.
BACA JUGA:Ini Dia Jumlah Ikatan Koin Cina Pembawa Keberuntungan menurut Feng Shui
Padahal keberadaan orang Yahudi yang mempraktikan ajaran Yudaisme di Indonesia masih ada, meski jumlahnya tergolong sedikit. Kendati demikian, Yahudi di Indonesia tetap dilindungi undang-undang berdasarkan Penetapan Presiden RI No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Sejarah Yahudi di Indonesia
Keberadaan orang Yahudi di Indonesia setidaknya tercatat sejak abad ke-7 ketika kedatangan para penjelajah Yahudi melalui Jalur Sutra Maritim. Orang-orang Yahudi yang masuk ke Nusantara kebanyakan berasal dari Eropa Selatan, Inggris, Belanda, Jerman, Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika Latin.
Berdasarkan sensus penduduk Hindia Belanda pada 1930, ada sebanyak 1.095 orang Yahudi yang tercatat. Jumlah itu meningkat hingga 2.500-an orang pada akhir 1930-an.
BACA JUGA:Ini Dia Alasan Kamu Wajib Membawa Botol Minum Setiap Bepergian
Namun ketika Perang Dunia II pecah, jumlah orang Yahudi menurun hingga menjadi 2.000-an orang saja, hal itu dikarenakan Pendudukan Jepang yang terkenal kejam dan melakukan kerja paksa. Setelah Indonesia merdeka, orang Yahudi menghadapi berbagai masalah karena perubahan situasi politik yang terjadi seperti proses nasionalisasi oleh Soekarno hingga pecahnya perang Israel-Palestina.
BACA JUGA:Hattori Hanzo, Sosok Ninja yang Dijuluki 'Iblis' Pemimpin Klan Tokugawa di Jepang Abad 16
Banyak Yahudi Indonesia, yang rata-rata keturunan Eropa bermigrasi ke luar negeri seperti ke Amerika Serikat, Australia bahkan ke Israel untuk mencari kehidupan yang lebih layak. Orang Yahudi Indonesia yang bermigrasi ke Israel mendirikan organisasi bernama Tempo Dulu di bawah pimpinan Shoshanna Lehrer.
Belum diakui negara
Hingga kini praktik Yudaisme belum diakui sebagai agama resmi di Indonesia. Pada masa Orde Lama, orang Yahudi sempat diakui dan diizinkan untuk dituliskan pada KTP dengan nama Hebrani. Namun ketika masuk Orde Baru, dikategorikan sebagai agama lain dalam sensus penduduk dan diminta untuk berasimilasi dengan penduduk asli Nusantara. Ketika masuk era Reformasi, keturunan Yahudi yang jumlahnya makin sedikit kembali berani mengidentifikasi diri sebagai Yahudi dan mempraktikan ajaran Yudaisme.
BACA JUGA: Rebusan Kayu Manis Ternyata Bisa Jadi Obat Nyeri Menstruasi
Saat ini, jumlah Yahudi yang menganut Yudaisme di Tanah Air hanya sekitar 100-500-an orang, kebanyakan dari mereka Yahudi Sephardi dan Yahudi Mizrahi, yaitu Yahudi yang berasal dari Semenanjung Iberia dan Timur Tengah.Di Manado, Sulawesi Utara, terdapat komunitas kecil Yahudi Ortodoks yang terdiri dari orang-orang keturunan Yahudi yang kembali beralih menganut Yudaisme.
Sementara itu, jumlah keturunan Yahudi yang tak menganut Yudaisme jumlahnya bahkan mencapai lebih dari 5.000-an. Mereka pindah ke agama Islam dan Kristen karena proses asimilasi, misalnya dari pernikahan beda agama dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Praktis dan Mudah, Cara Menautkan Sekaligus Top Up Saldo GoPay Dengan Livin' by Mandiri
Apa bisa Yahudi di Indonesia jadi warga negara Israel?
Seperti diketahui, Israel di bawah UU Law of Return memberikan kewarganegaraan secara otomatis kepada siapa saja keturunan Yahudi yang menganut Yudaisme, dan belum pernah berpindah keyakinan dari garis nenek moyangnya. Yahudi di Indonesia bisa saja menjadi warga negara Israel asalkan lahir dari orang tua, kakek-nenek, serta buyut yang belum pernah berpindah agama.