BENGKULUEKSPRESS.COM - Pada tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan kenaikan gaji.
Hal itu sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Jokowi berupa kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN, PPPK dan PNS.
Namun, perlu diingat bahwa peraturan resmi pemerintah mengenai ketetapan gaji PPPK terbaru di tahun 2024 masih menunggu pengesahan.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengatur gaji PPPK dalam 17 golongan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Untuk mengetahui estimasi gaji PPPK tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen, kita dapat merujuk pada peraturan tersebut.
BACA JUGA:Jangan Sedih Tak Lolos Seleksi PPPK, Masih Ada Pengangkatan Formasi PPPK Part Time
Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen, PPPK dengan golongan XVII akan memperoleh gaji pokok terbesarnya, dengan estimasi mencapai Rp7.329.420.
Berikut adalah daftar estimasi besaran gaji PPPK yang berlaku pada tahun 2024 setelah pengumuman kenaikan gaji 8 persen:
Golongan I: Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336
Golongan IV: Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768
BACA JUGA:Jangan Salah! Sanggahan Bisa Dilakukan Sekali, Ini Contoh Kalimat Sanggah CPNS dan PPPK 2023
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Sudah Diumumkan, Cek Linknya Disini