NEW YORK - David Ranta bisa jadi tak akan memaafkan para hakim yang menjatuhkan hukuman 22 tahun penjara pada dirinya 1991 silam. Sebab, hukuman tersebut ternyata salah alamat. Ranta hari ini dibebaskan setelah dugaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap pendeta Yahudi pada 1991 silam ternyata tak terbukti.
“Mr Ranta, kami meminta maaf atas apa yang sudah Anda jalani di penjara. Ini hal yang tidak adil buat Anda. Kami meminta maaf,” ujar hakim Miriam Cyrulnik seperti dilansir BBC.
Meski sudah dibebaskan, pihak Ranta mengaku tak akan tinggal diam. Kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan hukum pada kepolisian New York. Hukuman selama 22 tahun dan ternyata salah alamat tentu sangat merugikan Ranta. Sebab, Ranta yang saat ini berusia 58 tahun menghabiskan sebagian waktunya di balik hotel prodeo.
“Klien saya menghabiskan lebih dari dua decade di dalam penjara. Ini termasuk seumur hidup. Ini merampas masa mudanya. Jika Anda melihat sebelum dan sesudah dia dipenjara, Anda akan melihat orang yang berbeda,” terang kuasa hukum Pierre Sussman kepada CNN.
Hukuman kurungan yang dijalani Ranta sebenarnya belum selesai. Sebab, dia seharusnya menjalani selama 37,5 tahun atas dugaan pembunuhan pada pendeta Chaskel Werzberger 1991 silam.
Pembebasan Ranta tak lepas dari kejadian pada 2011 lalu. Saat itu, seorang saksi bernama Menachem Lieberman mengubah kesaksiannya.
“Saya pikir setelah tahun berganti, setelah saya membaca banyak berita, saya melihat orang tak bersalah. Saya memulai berpikir ulang atas sidang yang saya ikuti,” terang Lieberman.
Setelah bebas, Ranta mengatakan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil.
“Mulai saat ini, saya merasa berenang di bawah air. Ini hal yang memalukan,” tegas Ranta. (jos/mas/jpnn)
22 Tahun Dipenjara, Ternyata tak Bersalah
Jumat 22-03-2013,16:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:23 WIB
Keterangan Ahli di Persidangan Justru Perkuat Langkah CV Mandiri Sejahtera Laporkan Dugaan Penggelapan Dana
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB