Buyar mengungkapkan prosedur yang harus dilalui sebagai tahapan pelelangan aset eks gedung pemerintah, hasil pugar merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun harusnya dilakukan pelelangan sebelum pugar. \"Sebenarnya sebelum dipugar harus dilelang, hal ini untuk menjamin transparansi penghapusan aset daerah serta efisiensi anggaran,\" ungkapnya.
Di bagian lain, Buyar menegaskan, Bagian Administrasi Umum diharapkan bisa segera melakukan koordinasi dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, serta Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP). \"Kita minta saat dilakukan pembahasan, tidak ada lagi alasan tidak tahu, atau baru sudah mutasi sehingga data tidak dimiliki,\" tegas Buyar.
Selain membahas soal sejumlah aset eks gedung pemerintah hasil pugar, Buyar juga berharap dilakukan pembahasan soal sejumlah aset besi bekas dump truk pengangkut sampah yang tidak terpakai lagi di Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara. \"Kalau memang tidak berguna, untuk segera dilakukan penghapusan, daripada rusak terkena hujan dan panas,\" pinta Buyar. (999)