Perlu diketahui, terdapat biaya ketelambatan pembayaran angsuran Livin’ Paylater yang dikenakan kepada nasabah.
Nasabah akan dikenakan denda ketelambatan pembayaran angsuran cicilan Livin’ Paylater mulai dari 4% per bulan dari tagihan tertunggak.
Nah Itulah infomasi mengenai pinjaman Livin’ Paylater yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah Bank Mandiri. Semoga bermanfaat.(**)