- Kol 3 artinya kredit tak lancar, debitur menunggak 91 sampai 120 hari.
- Kol 4 artinya kredit diragukan, debitur menunggak 121 sampai 180 hari.
- Kol 5 artinya kredit macet, debitur menunggak lebih dari 180 hari.
Cara Memutihkan BI Checking
1. Cara pemutihan BI Checking agar skor kredit bagus adalah melunasi semua tunggakan yang ada. Jika masih ada tunggakan kredit di salam satu bank, maka bisa dipastikan mengajukan pinjaman KPR bank mana pun pasti ditolak.
2. Cara memutihkan nama di BI Checking berikutnya adalah melakukan negosiasi dengan pihak bank. Cara ini berlaku kalau debitur tak mempunyai dana untuk melunasi langsung seluruh utang serta bunganya. Mintalah bank untuk memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan angsuran maupun bunganya.
3. Apabila kedua langkah pemutihan nama di BI Checking di atas sudah dilakukan, selanjutnya pantaulah skor kredit secara mandiri. Jika ternyata tak ada perubahan, maka ajukan komplain ke bank pemberi kredit.
4. Cara pemutihan blacklist BI Checking terakhir, yaitu mintalah surat keterangan lunas utang dari bank terkait. Apabila sudah mendapatkannya, bawalah surat tersebut ke kantor wilayah OJK terdekat. Nanti, pihak OJK akan melakukan pembaruan skor kreditmu pada SID.
Berapa Lama Masa Pemutihan BI Checking?
Pemutihan BI Checking berapa lama? Biasanya memakan waktu 24 sampai 60 bulan. Setelah proses pelunasan utang selesai, OJK akan menghapus namamu dari daftar hitam BI Checking.
Perlu digarisbawahi, tak ada jasa pemutihan BI Checking, karena pada dasarnya “pemutihan” berarti pelunasan utang. Nama baru akan bersih kembali hanya jika melunasi utang ke pemberi kredit. (**)