Begini Cairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Kerja Tanpa Harus Mengundurkan Diri

Kamis 28-09-2023,17:32 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sekarang, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mendapatkan uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.

Uang ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembelian rumah baik secara tunai maupun dengan menggunakan fasilitas kredit.

Proses klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebesar 10% atau 30%. Jika memilih pencairan 30%, uang tersebut dapat dialokasikan untuk keperluan pembelian rumah, baik melalui pembayaran langsung atau menggunakan fasilitas kredit.

Sisa saldo JHT yang belum dicairkan tetap dapat diterima setelah peserta berhenti bekerja, bahkan jika usia pensiun belum tercapai.

BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ikuti Langkahnya!

BACA JUGA:Simak Syarat Lolos Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cairkan Dana Rp25 Juta dalam 30 Menit

Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

BACA JUGA:Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Begini Caranya

Kategori :