BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyaluran dana program Samisake tahun 2013-2019.
Kali ini pemeriksaan dilakukan pada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Marjon, Rabu (27/9/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Usai diperiksa penyidik, Marjon tak mau berkomentar banyak. Bahkan pertanyaan wartawan hanya ditimpal dengan senyuman sembari meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, pemeriksaan terhadap Marjon dilakukan dengan kapasitas sebagai Sekda pada saat ini.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Samisake Segera Bergulir ke Pengadilan
Selain sebagai Sekda Pemkot Bengkulu, Marjon juga menjadi ketua pembentukan BLUD Kota Bengkulu.
"Iya benar, mantan Sekda Kota Bengkulu, Marjon dimintai keterangan atas kapasitasnya sebagai Sekda dan Ketua pembentukan BLUD tahun 2013 lalu," ujar Yunitha.
Masih kata Yunitha, pemeriksaan mantan Sekda Pemkot Bengkulu ini untuk mengetahui bagaiman sejarah pembentukan daripada BLUD Samisake, hingga proses pengembalian uang tersebut.
"Sekitar tahun 2015 itu sudah ada pengembalian dan kita mencari tahu tentang pengembalian BLUD Samisake pada saat itu," sambungnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menanyakan terkait pengelolaan dana Samisake itu sendiri. Mantan Sekda Pemkot Bengkulu ini pun memberikan jawaban bahwa Hanh mengelola dana Samisake ada pada pihak UPTD.
Selain daripada Sekda Marjon, pihak Dinas Koperasi nantinya akan kembali di panggil untuk dimintai keterangan terkait program Samisake.
"Kalau Dinas Koperasi sudah diperiksa sejak saat awal penetapan keempat tersangka. Namun akan kita panggil kembali berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka," tutup Yunitha. (Tri)