BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengungkapan kasus narkotika di Provinsi Bengkulu kembali dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu.
Tak tanggung-tanggung, tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Tersangka yang berhasil diamankan ini, BC (42) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, ID (24) warga Teluk Segara Kota Bengkulu, dan YI (45) warga Ratu Agung Kota Bengkulu.
Disampaikan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, ketiga tersangka ini diamankan dilokasi yang berbeda -beda.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kodim 0409/Rejang Lebong Temukan 1 Hektare Ladang Ganja
Mulai dari BC yang diamankan di halaman rumahnya, lalu tersangka ID di rumah kontrakannya dan YI diamankan di sebuah warung makan yang berada di kawasan Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Lanjutnya, ketiga tersangka ini terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berbagai peran mulai dari kurir, pengedar hingga bandar.
Hal itupun terbukti saat ketiga pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Penangkapan terhadap tersangka ini kita lakukan dari informasi masyarakat. Dimana ketiga tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama dan kali ini kita tangkap dalam kurun waktu dua hari," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (22/9/2023).
BACA JUGA:Kasus Samisake Berlanjut, Ketua Koperasi dan Fasilitator UPT BLUD Kota Bengkulu Diperiksa Jaksa
AKBP Tonny menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap ini merupakan satu jaringan. Dimana penangkapan awal dilakukan terhadap ID sebagai kurir, lalu dikembangkan dengan menangkap BC sebagai pengedar dan terakhir menangkap YI sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Tak hanya menangkap tersangka, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket besar sabu-sabu, 1 paket sedang dari tangan YI selaku bandar.
Kemudian 1 paket sabu dari tangan kurir dan 2 paket sabu-sabu dari tangan pengedar serta sejumlah handphone yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi.
"Untuk barang bukti ada sabu paketan besar, sedang hingga kecil yang diamankan. Serta handphone milik tersangka. Semuanya sudah kita sita dan tersangka saat ini sudah kita tahan di Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Lebih lanjut, dari keterangan bandar narkoba YI, barang haram itu ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya.