BENGKULUEKSPRESS.COM - Bank BRI salah satu bank penyedia program KUR dengan mempasilitasi para UMKM dibidang permodalan dalam usaha. Selain itu Bank BRI menyediakan KUR dengan bunga rendah dan persyaratan mudah tanpa ribet.
Akan tetapi, potongan pencairan KUR BRI memang menjadi permasalahan bagi para pelaku yang berniat untuk mendapatkan pinjaman KUR BRI.
Padahal banyak yang menganggap BRI merupakan Bank yang bisa di andalkan Masyarakat Indonesia sebagai bantuan penyaluran pinjaman Dana dengan bunga rendah.
Diambil dari kutipan stkipmktb.ac.id menjelaskan bahwa potongan pencairan merupakan peraturan dari pemerintah dengan tujuan pembentukan Dana Cadangan Kredit Usaha Rakyat (DC-KUR) oleh Bank. Dan hal ini diperuntukkan cadangan dari resiko pembiayaan KUR Bank BRI.
Kenapa Harus Ada Potongan Pencairan KUR BRI?
Potongan pencairan KUR Bank BRI merupakan aturan pemerintah dengan tujuan untuk pembentukan dana cadangan Kredit Usaha Rakyat, dan juga mengurangi resiko pembiayaan dan KUR.
Tujuan sebenarnya pihak Bank BRI adanya pemotongan pencairan dana KUR yaitu sebagai berikut ini:
1. Membantu Bank Rakyat Indonesia dalam mengelola resiko kredit
2. Sebagai penyeimbang keuntungan dan resiko kredit bagi Bank Rakyat Indonesia
3. Upaya untuk memperkuat keuangan Bank Rakyat Indonesia agar tetap kuat dan sehat
Dan sebenarnya kamu tidak perlu khawatir adanya potongan pencairan yang diberlakukan oleh pihak Bank BRI karena memang memiliki maksud yang jelas. Selain itu potongan pencairan tersebut sejalan dengan peraturan yang di tetapkan oleh OJK. dan pastinya pelaku usaha yang pinjam masih tetap akan mendapatkan suku bunga yang rendah.
Potongan Pencairan KUR BRI
Potongan pecairan Dana KUR BRI memang memiliki tujuan sebagai penyeimbang, mengurangi resiko, dan sebagai Cadangan Dana KUR, agar pinjaman di KUR BRI terus berjalan dan bisa dirasakan terus menerus oleh pelaku usaha kecil dan menengah.