Menurut Syariat, Ini Dia yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Konten Kreator

Jumat 15-09-2023,22:01 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seiring tugas dan fungsi konten kreator adalah meningkatkan branding produk barang, jasa atau potensi seseorang, maka terkadang ada sisi yang ditonjolkan oleh pihak pembuat konten terhadap produk atau pihak yang di-endorse. Misalnya, kualitas produknya, fisiknya, pemikiran individu, nasab individu, sikapnya, dan berbagai hal lain.

BACA JUGA:Gratis Biaya Admin, Begini Cara Top Up Saldo DANA Melalui Aplikasi PosPay

Untuk melakukan itu semua, terkadang para konten kreator ini tidak menyampaikan hal yang utuh, menyembunyikan aib produk barang atau jasa atau personal. Mereka mem-framing dii satu sisi hal untuk diunggulkan, atau satu perkataan yang dapat membuat pamor individu menjadii naik. Selanjutnya, efek video dan teknologi yang bekerja. Alhasil, para penikmat sajiannya menjadi tertarik karena faktor eksklusif dari efek ini, dan bukan secara inklusif dan menyeluruh dari produk yang dipromosikannya atau dari sosok individu yang dikampanyekannya.

BACA JUGA:Mulai Rp 100 Ribuan! Ini Dia Pilihan Oli Encer untuk Mesin Mobil,

Hal yang berlaku sebaliknya juga dilakukan terhadap pihak yang dianggap sebagai kompetitor bisnis atau lawan politik atau pihak yang dianggap sebagai berseberangan. Pernyataan yang dianggapnya bisa menurunkan kredibilitas dan keunggulan kompetitor, akan di-frame sedemikian rupa, diberi efek video, dan disorot kelemahannya dan diviralkan. Untuk memviralkan, dibutuhkan melakukan push terhadap isi video. Misalnya, lewat video Reels, atau shorts video, yang terdiri atas video durasi pendek.

BACA JUGA:Happy Match Game Penghasil Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tiap Hari Terbukti Membayar

Hal-hal yang demikian merupakan bagian dari mawani’ syar’i yang terlarang secara syara’ dan dapat membuat rusaknya jasa para pelaku konten kreator. Singkatnya, mawani’ syar’iy yang terlarang dilakukan oleh konten kreator ini adalah mencakup segala hal yang menjadikan terlarangnya kedua akad yang mendasarinya ijarah dan ju’alah, yaitu sebagai berikut:

Menjual atau mempromosikan barang dan jasa yang dilarang oleh syara’.
Mengajak berjudi/maisir.
Menipu orang lain dan mengajak berspekulasi terhadap barang atau jasa/ taghrir.
Menyembunyikan cacat barang atau jasa.
Mengajak melakukan perbuatan yang dilarang oleh syara’, seperti mengajak riba.

BACA JUGA:Peluang Dapatkan Pinjaman KUR BRI Cukup Mudah, Cukup Pakai Gunakan Syarat Ini

Menebarkan informasi palsu, bohong atau hoaks/tadlis, fitnah, dan lain sebagainya yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya baik secara data ilmiah maupun sumber pemanfaatannya.
Menggunakan video atau blog milik pihak lain yang bukan miliknya untuk mengejar traffic kunjungan dan mendapat penghasilan dari google adsense sebab hal tersebut termasuk tindak pencurian atau ghashab yang terlarang secara syara’.(**)

Kategori :