Dalam gelar perakara ini, tim Labfor Mabes Polri direncanakan hadir melihat langsung gelar perkara tersebut. Apalagi kasus pengerusakan sekolah pertanian tersebut, juga sudah masuk ke Mabes Polri.
Sebenarnya dalam kasus ini, Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader diminta untuk berdamai oleh Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, agar tidak merusak hubungan secara pemerintahan. Namun karena keduanya menolak berdamai, maka kasus tersebut dilanjutkan hingga meenuju pengadilan. Jika tidak ada halangan gelar perkara dilakukan di Mapolda Bengkulu.
“Ini juga masih terus kita kembangkan, upaya melakukan mediasi agar keduanya berdamai tidak bisa dilakukan, maka gelar perkara harus kita lakukan. Sehingga kasus ini masih akan tetap berlanjut,” ungkap Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto SH.
Dari gelar perkara ini kita bisa mengetahui siapa yang memberikan instruksi langsung, maupun eksekutor. Hingga pengerusakan terjadi, Karena dalam hal ini ada pihak yang dirugikan. Pengembangan masih akan terus dilakukan penyidik. Dalam kasus ini Polda Bengkulu sudah menetapkan beberapa orang calon tersangka.
Kasus ini diprioritaskan, terlebih kasus pengerusakan sekolah tersebut dilaporkan oleh Pemprov Bengkulu selaku korban. Diketahui SPP Kelobak tersebut dihancurkan karena menjadi lokasi dibangunnya Masjid Agung Kepahiang. “Dari gelar perkara ini kita bisa mengetahui siapa yang memberikan instruksi langsung, maupun eksekutor. Hingga pengerusakan terjadi, Karena dalam hal ini ada pihak yang dirugikan. Pengembangan masih akan terus kita lakukan,” tukasnya. (160)