BENGKULUEKSPRESS.COM - Guna meningkatkan kepatuhan pengendara bermotor baik roda empat dan roda dua taat pajak. Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dan UPTD Pengelolaan Pendapatan Dearah BPKD Provinsi Bengkulu mendatangi sejumlah perusahaan yang ada di Bengkulu .
Kedatangan jajaran Ditlantas Polda Bengkulu bersama dengan UPTD Pengelolaan Pendapatan Dearah BPKD Provinsi Bengkulu itu untuk melakukan pendataan bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan.
Disampaikan Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, AKBP Yuriko Fernanda, pelaksanaan patuh pajak yang menyasar pihak perusahaan ini telah dilakukan pihaknya selama dua Minggu terakhir.
BACA JUGA:Harga Bapok Meroket, Ditlantas Polda Bengkulu Salurkan 6.500 Sembako
Dari pelaksanaan itu, pihaknya berhasil mengumpulkan Rp 500 juta dari pembayaran pajak kendaraan di sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Bengkulu.
"Selama dua pekan melaksanakan kegiatan tersebut, baru 6 perusahaan yang membayar pajak kendaraan bermotor. Kebanyakan perusahaan dari jasa angkutan kelapa sawit yang membayar pajak dan telah terkumpul terkumpul Rp 500 juta dari hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut," ujar AKBP Yuriko, Rabu (13/9/2023).
Masih kata AKBP Yuriko, gerebek pajak yang dilakukan pihaknya ini menemukan sebanyak 80 kendaraan yang menunggak pajak dari satu perusahaan.
Sedangkan gerebek pajak ini telah dilakukan pada 6 perusahaan yang mayoritas di bidang perkebunan sawit.
"Ada 6 perusahaan dari giat gerebek pajak selama dua minggu yang akhirnya membayar pajak kendaraan. Ada hasil signifikan, satu perusahaan ada sampai 80 kendaraan," imbuhnya.
Sementara itu, untuk hasil operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor selama minggu pertama bulan September 2023 ada 622 kendaraan terjaring razia.
BACA JUGA:Peringati Harlantas Ke-68, Ditlantas Polda Bengkulu Salurkan Air Bersih dan Beri Pengobatan Gratis
Dari ratusan yang terjaring razia pajak itu, terkumpul Rp 286 juta lebih pemasukan PAD dari pajak kendaraan bermotor.
Namun Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu ini menyebutkan, tidak semua pelanggar langsung membayar pajak meski sudah diberikan surat pernyataan membayar pajak setelah 7 hari.
Padahal pihaknya telah mengingatkan, apabila tidak membayar setelah 7 hari STNK pelanggar pajak akan diblokir. Jika sudah diblokir kendaraan tidak akan bisa membayar pajak atau memperpanjang plat nomor kendaraan.
"Minggu pertama bulan September ada sekitar 622 kendaraan terjaring razia pajak kendaraan. Dari ratusan pelanggar itu total pajak yang terbayar Rp 286 juta lebih. Tidak semuanya membayar, ada juga yang tidak membayar dan akibatnya STNK pengendara diblokir," tutup AKBP Yuriko.