BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah mengamankan seorang tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan atau pengangkutan dan atau niaga Liqued Petroleum gas subsidi pemerintah jenis 3 kilogram.
Tersangka yang diamankan itu berinisial CC (42) warga Curup, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di perusahaan agen elpiji gas 3 Kg subsidi di Kabupaten Lebong.
Disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, tersangka CC ditangkap setelah ia menurunkan puluhan gas elpiji 3 Kg di sebuah warung miliknya yang berada di kawasan, Talang Benih, Rejang Lebong.
Tindakan penyalahgunaan atau pengangkutan dan atau niaga Liqued petroleum gas subdisi pemerintah ini telah dilakukan berulang kali oleh tersangka.
BACA JUGA:Truk Muatan Ratusan Gas Melon Diamankan Polda Bengkulu
Dimana dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah beraksi sebanyak 5 kali dalam melakukan tindak atau pengangkutan dan atau niaga Liqued Petroleum gas yang di subsidi pemerintah.
"Kegiatan pelaku ini sudah ia lakukan sebanyak lima kali dan akhirnya dapat diungkap dan ditangkap subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Terakhir, ia baru saja menurunkan 40 tabung gas elpiji yang sudah terisi di warung miliknya," ungkap Kombes Pol I Wayan, Senin (11/9/2023).
Adapun motif tindak kejahatan yang dilakukan tersangka ini karena desakan ekonomi. Meski demikian, untuk tersangka saat ini masih di proses oleh penyidik.
"Motif tersangka lakukan ini karena faktor ekonomi. Saat ini masih di lakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu," ungkap I Wayan.
BACA JUGA:Mobil Mewah Hingga Kendaraan Dinas Terkena Razia Tidak Taat Pajak
Sementara itu, dari penangkapan yang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu terhadap tersangka Cc, berhasil mengamankan 560 buah tabung gas 3 Kg subsidi.
Tak hanya ratusan tabung gas elpiji, pihaknya juga mengamankan mobil jenis truk yang digunakan tersangka untuk mengangkut gas elpiji tersebut.
Selain itu, tersangka juga dijerat atas kejahatan Minyak Dan Gas (migas) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang mengubah pasal 55 Undang Undang nomor 22 Tahun 01 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun Kurungan Penjara.
"Untuk barang bukti yang diamankan ada truk dan ratusan tabung gas elpiji. Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan untuk tersangka," tutup Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan. (Tri)